ALASAN MENGAPA PENGACARA MEMBELA TERSANGKA

Mengapa Pengacara/Advokat masih mau membela Tersangka/Terdakwa ?

Alasan Pengacara Membela Tersangka – Semua masyarakat yang hidup dunia ini memiliki kedudukan yang sama di muka hukum tanpa adanya pengecualian yang melingkup hak untuk dibela, diperlakukan sama didepan hukum, keadilan untuk semua. 

Sebagian dari masyarakat masih beranggapan bahwasannya seorang Pengacara/Advokat selalu ingin mengambil keuntungan dari kliennya walaupun kliennya itu telah mengakui bahwa dia memang bersalah.

Atau beranggapan bahwa seorang Pengacara/Advokat hanya membela orang-orang yang bersalah.

Semua anggapan itu tidaklah benar, mengapa demikian ? 

Dikarenakan semua yang tindakan yang dilakukan oleh Pengacara/Advokat Berdasarkan yang telah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang yang ada.

Lalu Mengapa Pengacara Masih juga membela Terdakwa/Terasangka ?

Seorang yang diduga terlibat di dalam suatu tindakan pidana tetap memiliki hak yang wajib dijunjung tinggi serta dilindungi, dan adapun kewajiban untuk memberikan jaminan atas perlindungan hak asasi dari terdakwa/terpidana selama menjalani proses peradilan pidana hingga menjalani hukumannya. Itu semua telah diatur dan ditegaskan di dalam KUHAP.

Profesi Pengacara/Advokat/Konsultan hukum tidak jarang dipandang buruk di kalangan masyarakat awam karena hal ini. Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum dipandang buruk dikarenakan pemikiran mereka hanya akan membela seseorang yang salah. Setiap Advokat memiliki kedudukan yang penting sebagai tonggak dalam penegakan hukum serta penegak hak asasi manusia. 

Sesungguhnya perlu kita ketahui seorang pengacara/Advokat masih membela tersangka/terdakwa bukan karna agar kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan.

Namun peran Pengacara/Advokat disini menjadi penasihat hukum atau pendamping terdakwa/tersangka saat dihadapkan di muka pengadilan serta membantu melindungi hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa agar tidak dilanggar saat di muka pengadilan. 

Peran Profesi pengacara disini sangat dibutuhkan guna memastikan pemeriksaan, penggeledahan, penahanan, ataupun penyitaan yang dilakukan oleh penyidik yang sesuai berdasarkan dengan KUHAP maupun UU khusus lainnya. 

Selain itu Pengacara disini juga dibutuhkan untuk memastikan agar terdakwa mendapatkan keadilan dengan didakwa sesuai dan dipidana dengan pasal-pasal yang sesuai dengan tindakan yang dilakukannya.

Pada dasarnya mereka yang dilaporkan oleh suatu pihak sebagai tersangka/terdakwa masih memiliki hak untuk bisa didampingi oleh seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum. Harus kita pahami bahwa di dalam Hukum Acara Pidana adanya Asas Praduga Tak bersalah, yang dapat diartikan bahwa seseorang yang disangka, ditangkap, dituntut, ditahan ataupun dihadapkan di muka pengadilan wajib dinamakan tidak bersalah sebelum adanya putusan dari pengadilan yang menyatakan kesalahan orang tersebut.

Sesuai dengan Kode Etik tentang Advokat, Pengacara dalam menjalankan tugas profesinya pengacara bebas dan mandiri dan juga tidak dipengaruhi oleh siapapun dan diharuskan memperjuangkan hak-hak asasi manusia di dalam Negara Hukum Republik Indonesia. 

Bahkan Seorang Pengacara/Advokat memiliki hak untuk menolak pendampingan hukum kepada klien tersebut. Dengan alasan adanya ketidak sesuaiannya kemampuan yang dimiliki jasa Pengacara/Advokat dan juga bertentangan dengan hati nuraninya, Namun seorang Pengacara/Advokat tidak dapat menolak apabila dengan alasan adanya perbedaan agama, keyakinan, suku, keturunan, jenis kelamin serta kedudukan sosialnya.

Dan juga Seseorang yang telah dinyatakan sebagai tersangka/Terdakwa diperbolehkan tidak menggunakan pendamping Penasihat Hukum, dengan ketentuan tersangka/terdakwa  diharuskan membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak bersedia untuk didampingi oleh Penasihat Hukum. 

Jawaban untuk pertanyaan diatas

Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1921 Tentang Hukum Acara Pidana, Bahwa setiap Tersangka/Terpidana memiliki hak untuk didampingi oleh Pengacara/Advokat dalam setiap tingkat pemeriksaannya. 

Pengacara/Advokat membela dan membantu tersangka/terdakwa bukan karena ingin mengambil keuntungan bagi pribadinya sendiri ataupun untuk dapat membebaskan kliennya dari segala tuntutan.

Tetapi Pengacara/Advokat menjadi penasihat hukum serta pendamping tersangka/terdakwa di hadapan pengadilan, serta untuk memastikan agar terdakwa mendapatkan keadilan dengan didakwa sesuai dan dipidana dengan pasal-pasal yang sesuai dengan tindakan yang dilakukannya.

Tidak jarang banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memperlakukan tersangka/terdakwa dengan semena-mena. maka dari itu disinilah peran profesi Pengacara/Advokat sangat dibutuhkan. 

Namun seorang tersangka/terpidana juga boleh tidak menggunakan hak untuk tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.

baca : fungsi tujuan hukum

Serta Advokat juga diperbolehkan untuk menolak dengan alasan seperti yang telah kita bahas diatas.

Saya rasa cukup pembahasan kita kali ini, semoga pembahasan kali ini bisa bermanfaat untuk kita semua dan bisa menambah pengetahuan kita mengenai Hukum. Apabila jika ada kesalahan tulisan dan kata dalam pembahasan ini mohon dimaafkan.. 

×

Salam Justice

Klik Disini Untuk Konsultasi VIA WA dengan Pengacara Hukum Kami

× Klik disini untuk chat WA