HAH! Delik Viral ???
Hello media – pada sebelumnya telah membahas mengenai delik dalam hukum pidana. Pembahasan kali ini masih berhubungan dengan istilah delik tersebut, akan hal ini adapun sateri untuk sesuatu hal kasus yang dimana ditutup atau dihentikan namun ada satu oarng yang mengunggahnya di sosial media sehingga viral yang kemudian mendapatkan perhatian khusus ketika viral sehingga munculah istilah baru yakni delik viral, lalu emangnya ada selik viral itu, itu termasuk dari teori mana dan juga dasarnya apa ?
Perlu diketahui pembahasan kali ini hanya sekejar untuk sateri semata. Dalam istilah akademis delik dalam disiplin hukum pidana menurut dari Prof. Simons merupakan suatu tindakan atau perbuatan hukum yang dimana itu melanggar hukum yang sudah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak disenagaja oleh seseorang yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan dan dalam Undang-Undang telah dikatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum.
Kemudian yang dalam pelaksanaan penerapan hukum pidana benar dikenal dengan istilah delik biasa dan delik aduan. Definisi untuk delik biasa sendiri adalah suatu perkara tindak pidana yang bisa diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang merasa dirugikan atau pihak dari si korban. Yang intinya dimana dari suatu jenis perbuatan hukum delik biasa meskipun tanpa adanya laporan terlebih dahulu wajib diproses oleh penegak hukum.
Misalnya kasus pembunuhan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan jenis perbuatan hukum pencurian seperti mana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Meskipun telah adanya upaya damai, terutama untuk delik biasa, tetap diwajibkan untuk melanjutkan proses penyelesaian perkara itu sendiri sampai dengan tahan persidangan oleh pihak penegak hukum.
Hal ini sudah pasti berbeda dengan delik aduan. Yang dimana definisi dari delik aduan sendiri dalam singkatnya yang merupakan sebuah tindak pidana akan diproses oleh penegak hukum ketika ada pihak yang mengadukan, namun apabila tidak adanya pihak yang mengadukan maka proses tidak dapat dilakukan.
Dan juga apabila adanya kesempatan damai dalam berjalannya proses pemeriksaan perkara dengan jeni delik aduan tu, maka dalam menangani peristiwa terebut penegak hukum dapat menghentikannya. Misalnya seperti tindak pidana pencemaran nama baik dan perzinahan.
Sehingga darimana munculnya delik viral itu sendiri?
Kemunculan dari delik viral itu sendiri dikarenakan belakang-belakang ini, media sosial sedang naik daun untuk dijadikan sebagai alat untuk mengontrol dan mengkritik pemerintah, khususnya dalam hal penegakan hukum. Dalam ini deretan dar kasus-kasus yang menjadi sorotan publik baru akan adanya respon dan ditanggapi pada saat sudah viral. Seperti contohnya, adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang dimana itu terjadi pada pegawai KPAI dengan terduga pelakunya adalah pegawai KPAI juga, hal tersebut baru mendapatkan respon dari penegak hukum sesudah si korban yang memberanikan diri untuk speak up dan selanjutnya menjadi viral serta direspon dengan hebo oleh para netizen.
Sehingga, dapat dikatakan bahwa delik viral ini jika dilihat secara asumsi mimin timbul karena kurangnya respon sigap dari penegak hukum dalam menangani perkara hukum. Kasus-kasus tersebut akan mendapatkankan perhatian khusus pada saat telah viral atau trending topik di media sosial.
baca juga : alasan mengapa pegacara membela tersangka ?
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan dari dari mana munculnya delik viral yang sedang naik daunnya saat ini. Apabila terdapat kesalahan dalam penyampaian atau tulisan mohon untuk dimaafkan. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi yang membaca.
Apabila masih terdapat pertanyaan atau anda sedang membutuhkan konsultasi hukum dan bantuan hukum untuk membantu anda dalam menyelesaikan permasalahan hukum anda saat ini. Kami siap membantu anda , anda dapat mehbu hungi kami melali kontak yang telah tersedia di bawah.