HATI-HATI ! MANGKIR DALAM HUTANG PIUTANG

Hukum hutam piutang – Siapa yang tidak tau tentang Hutang piutang, kegiatan ini sudah sangat lumrah di dalam kehidupan kita, dan tidak jarang dari kita pernah mengalami kesulitan untuk membayar hutang atau pihak yang kita pinjamkan mangkir dalam membayar hutang. 

Hutang Piutang biasa dilakukan oleh orang perorangan namun hutang piutang juga biasa dilakukan  di kalangan pebisnis. Seseorang yang akan membangun suatu bisnis biasa nya akan melakukan pinjaman atau mengajak seseorang untuk bekerja sama. Tidak jarang juga seseorang memulai bisnis nya dengan mengajukan pinjaman dengan bank resmi dengan menggunakan perjanjian-perjanjian yang mengikat guna mengatur hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Hal tersebut dilakukan supaya tidak akan terjadinya perbuatan mangkir yang dapat dilakukan oleh salah satu pihak.

Tetapi tidak jarang kejadian yang terjadi karna hutang piutang menimbulkan masalah yang menyebabkan permasalahan tersebut harus dibawa ke jalur hukum, yang disebabkan karena si peminjam mangkir dalam melakukan pembayaran kepada si pemberi pinjaman, yang mengharuskan si pemberi pinjaman membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.

Oleh karena itu, guna mengantisipasi perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada tindakan melawan hukum baik Pidana maupun Perdata oleh satu pihak dengan membuat perjanjian-perjanjian guna untuk mengikatkan diri kedua belah pihak, kita perlu melibatkan pengacara hutang piutang yang profesional.

Apabila hal itu benar-benar terjadi sebaiknya kita serahkan penuh permasalahan tersebut kepada pengacara guna melakukan langkah hukum dalam melakukan penagihan kepada si peminjam. Disini biasanya seorang pengacara akan melakukan langkah mediasi terlebih dahulu, apabila langkah mediasi sulit untuk dilakukan, maka sebaiknya kita meminta bantuan kepada Advokat.

Langkah yang dilakukan oleh Advokat untuk membantu kita menyelesaikan masalah tersebut dengan menyampaikan kepada pihak si peminjam untuk melunasi hutangnya

Apakah pihak yang mangkir membayar hutang dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib atau dipidanakan ?

Jika dilihat berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 pasal 19 ayat 2 (dua) tentang hak asasi manusia bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidanakan penjara

Apabila telah memenuhi beberapa unsur yang telah diatur dalam pasal 378 KUHP maka si peminjan bisa dituntut pidana dikarenakan telah mangkir dalam kewajibannya dalam hutang piutang . Didalam UU Perdata pasal 1313 Kitab (KUHPer) terjemahan Prof. Subekti “Perjanjian adalah suatu perilaku yang dibuat dan dilaksanakan dengan satu orang atau lebih yang mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih”.

Namun Apabila  kita telah melaksanakan langkah-langkah diatas dan kita belum juga menemukan titik terang dari permasalahan tersebut, maka kita menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. ada  2 pilihan untuk menggunakan jalur hukum :

  • Kita dapat melaporkan si peminjam kepada pihak Kepolisian dengan laporan atas perkara tuduhan telah melakukan penggelapan uang, hal ini sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 372 KUHP dan penipuan Pasal 378 KUHP
  • Atau dengan mengajukan gugatan Perdata (wanprestasi) ke pengadilan pada pihak si peminjam dengan meminta sejumlah ganti rugi yang sesuai dengan yang telah disepakati.

Jika dilihat secara lebih spesifik tentang perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur didalam pasal 1754 KUH Perdata. Berdasarkan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata, Ada syarat-syarat yang diperlukan agar perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum : Adanya kesepakatan dari satu orang atau lebih dalam suatu perjanjian yang mengikatkan diri mereka, adanya Kecakapan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal.

Baca juga : Fungsi tujuan hukum itu sendiri

Apabila suatu perjanjian tersebut tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ada, maka perjanjian tersebut tidak sah.

Dari sini bisa kita tarik sebuah kesimpulan bahwa melakukan perjalan hutang-piutang tidak selalu berjalan dengan mulus yang sesuai dengan ekspektasi kita. Sehingga sering menimbulkan sebuah permasalahan yang mengharuskan si pemberi pinjaman membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.

 Demi meminimalisirkan resiko-resiko dari permasalahan yang ada, maka sebaiknya kita melibatkan seorang Pengacara Hutang-Piutang  guna membantu permasalahan yang ada baik yang telah ataupun yang sedang dihadapi. 

×

Salam Justice

Klik Disini Untuk Konsultasi VIA WA dengan Pengacara Hukum Kami

× Klik disini untuk chat WA