MEMAHAMI LEBIH DALAM MENGENAI PROFESI PENGACARA

Jasa Pengacara Jakarta – Sebagai masyarakat awam tentu saya peran seorang pengacara sangat dibutuhkan disaat kita sedang menghadapi suatu permasalahan yang berhubungan dengan hukum. Mengapa demikian ? Dikarenakan Pengacara atau Advokat memiliki peran yang penting agar terciptanya suatu keadilan di tengah perkara yang sedang kita hadapi. 

Perlu kita ketahui banyak sekali istilah-istilah untuk menyebutkan profesi seseorang yang bekerja dibidang hukum. apa sajakah istilah-istilah tersebut, mari kita simak bersama.

Seseorang yang berprofesi memberikan jasa konsultasi dibidang Hukum dikenal dengan istilah sebagai Pengacara, Advokat, Konsultasi Hukum atau pun Penasehat Hukum. istilah lainnya dalam bahasa inggris yaitu Lawyer, Advocate, Attorney at law, Legal Counsel, dll.

Jika Kita lihat berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, maka semua istilah-istilah tersebut dapat disebut Advokat. 

Apa Itu Advokat ?

Advokat berdasarkan Undang-Undang No.18Tahun 2003 tentang Advokat bahwa Advokat orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat.

Apa itu pengacara ?

Pengacara dapat dikatakan seseorang yang ahli didalam bidang hukum dan memiliki kewenangan untuk membela perkara dalam pengadilan serta memberikan nasihat kepada klien.

Apakah Pengacara dan Konsultan Hukum memiliki Tugas yang sama ?

Meskipun Pengacara dan Konsultan Hukum sama sama termasuk dalam Advokat namun keduanya memiliki perbedaan tugas atau kegiatan  yang diembani, tugas atau kegiatan Konsultan Hukum lebih mengarah ke penyediaan jasa Konsultasi Hukum secara umum. 

Apakah Pengacara dengan Notaris itu sama ?

Tentu saja tidak. walaupun pengacara dan notaris sama sama berlatar belakang pendidikan hukum namun tugas yang diemban pun berbeda. Seseorang tidak dapat menjadi Notaris sekaligus menjadi seorang pengacara secara bersamaan. Pengacara berhak mewakili klien untuk kepentingan hukum dan membantu menyelesaikan permasalahan dengan sebaik mungkin, Selain itu pengacara juga memiliki wewenang memberikan nasihat Hukum kepada klien. 

Oleh sebab itu seorang pengacara bisa menjalankan berbagai profesi di dunia hukum. profesi tersebut antara lain : pengacara , pengacara pajak, pengacara bisnis, penasihat hukum, jaksa penuntut, notaris, asisten hukum, dll. Sehingga membuat lingkungan tempat kerja profesi pengacara beragam. Lingkungan tempat bekerja seorang pengacara :

  1. Pengadilan, Kantor Hukum dan Notaris
  2. Perusahan dan Lembaga Pemerintah (otoritas Pajak)
  3. Kantor Independen (kantor sendiri)  

Tugas seorang pengacara adalah memberikan jasa hukum baik itu di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan. Jasa hukum sendiri terbagi menjadi 2 (dua) yaitu :

  1. Jasa Hukum didalam Pengadilan, contoh : Mendampingi, mewakili serta membantu dalam menyelesaikan Perkara Pidana ataupun sengketa perdata.
  2. Jasa Hukum Diluar Pengadilan, Contoh : menegosiasikan sebuah kesepakatan, memberikan nasihat-nasihat dan pendapat, membuat dokumen hukum, merangkai dan membuat kontrak perjanjian serta memberikan rekomendasi-rekomendasi hukum berdasarkan permasalahan hukum yang sedang dihadapi klien.

Kita bahas lebih detail mengenai tugas umum sekaligus tanggung jawab seorang pengacara yaitu :

  • Mempelajari, menganalisa serta menguraikan masalah hukum.
  • Menjelaskan secara seksama mengenai aturan dalam hukum
  • Menjelaskan, membuat dan menerapkan konsep hukum
  • Membela dan menyelesaikan selisih permasalahan antara pihak yang berlawanan
  • Menjelaskan, mengamati dan mempelajari bukti fakta dalam kejadian.
  • Memberikan informasi mengenai sistem hukum serta masalah hukum baik melalui media maupun pidato publik

Syarat untuk menjadi pengacara(Advokat) telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yaitu sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat dan mengikuti masa magang di Kantor Pengacara Advokat senior minimal 2 tahun lamanya, dasar Hukum :

  1. Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid de Justitie in Indonesia (stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb 1848 Nomor 57)
  2. Undang-Undang No. 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 
  3. Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
  4. Keputusan Bersama Ketua MA dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: KMA/05/SKB/VII/1987; Nomor: M:03-PR.08.05 Tahun 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum.

Demikianlah Pembahasan kita kali ini, semoga informasi pembahasan kali ini bisa menambah wawasan kita mengenai Apa itu Pengacara dan dapat lebih mengenal lagi profesi pengacara. Apabila terdapat kesalahan Mohon dimaafkan. Semoga bermanfaat. 

×

Salam Justice

Klik Disini Untuk Konsultasi VIA WA dengan Pengacara Hukum Kami

× Klik disini untuk chat WA