PEMAHAMAN FUNGSI dan TUJUAN HUKUM

Indonesia merupakan Negara Hukum sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat 3 (tiga) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Yang berarti bahwa Negara kita ini sangat menjunjung tinggi hukum dan kedaulatan hukum.

Seberapa tahukah kita tentang Hukum yang ada di Indonesia ?

Sebagian dari warga Indonesia mungkin belum begitu paham atau mengerti tentang apa itu hukum yang ada di Negara Republik Indonesia. 

Hukum didefinisikan sebagai peraturan yang beruba norma-norma dan sanksi-sanksi yang dibuat dengan bertujuan guna mengatur tingkah laku, menjaga ketertiban, keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan yang dilakukan oleh manusia. 

Maka demikian setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan di muka hukum. sehingga disini dapat diartikan bahwa hukum adalah ketetapan/ketentuan yang tertulis maupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat serta melindungi sanksi untuk seseorang yang melanggar hukum.

Perlu kita ketahui di dalam negara ini banyak sekali hukum yang ada, hukum-hukum tersebut dikelompokan sebagai berikut :

  • Berdasarkan Bentuk yaitu Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis
  • Berdasarkan Wilayah Berlakunya yaitu Hukum Lokal, Hukum Nasional, Hukum Internasional.
  • Berdasarkan Wilayah Berlakunya yaitu Hukum Lokal, Hukum Nasional, Hukum Internasional.
  • Berdasarkan Fungsi yaitu Hukum Materiil dan Hukum Formal.
  • Berdasarkan Waktu yaitu Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex Naturalis.
  • Berdasarkan Isi yaitu Hukum Publik, Hukum Antar Waktu dan Hukum Private.
  • Berdasarkan Pribadi yaitu Hukum satu Golongan, Hukum semua Golongan dan Hukum Antar Golongan.
  • Berdasarkan Pribadi yaitu Hukum satu Golongan, Hukum semua Golongan dan Hukum Antar Golongan.
  • Berdasarkan Sifat yaitu Hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur

FUNGSI HUKUM

Fungsi hukum menurut Lawrence M. Friedman, Hukum mempunyai fungsi sebagai pengawasan sosial  atau social control, yang artinya hukum memiliki peran sebagai pengawas serta pengendali lingkungan sosial di masyarakat. Hukum sebagai pengawasan Sosial juga dapat diartikan memaksa masyarakat agar mau bersikap atau berperilaku sesuai dengan hukum yang ada. Apabila seseorang tidak mematuhi atau melanggar hukum, maka orang tersebut akan diberikan sanksi.

Selain itu Hukum juga berfungsi sebagai untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan. Maksudnya adalah hukum menjadi penengah untuk kedua belah pihak yang sedang berselisih.

Sedangkan menurut Theo Huijbers Hukum berfungsi untuk memelihara kepentingan orang banyak, yang maksudnya adalah hukum memiliki peran untuk melindungi hak manusia, misalnya:

– Perlindungan Hak Anak

– Hak Pekerja

– Hak warga negara, dll

Sanksi akan diberikan kepada siapa pun yang melanggar hukum tanpa memandang suku, agama, jabatan, ras dan golongannya.

Jika dirangkum, fungsi hukum dibuat sebagai berikut :

a. berfungsi guna menertibkan dan mengatur masyarakat.

b. berfungsi untuk pengawasan dan pengendalian sosial

c. berfungsi untuk pengawasan dan pengendalian sosial

d. berfungsi untuk memelihara kepentingan umum

e. berfungsi untuk menjaga hak asasi manusia

f. berfungsi untuk mewujudkan keadilan bersama

TUJUAN HUKUM

Hukum dilahirkan dengan tujuan untuk menegakkan keadilan, mencapai kemakmuran serta melindungi setiap orang dari pelanggaran Hak Asasi Manusia. 

Berikut beberapa pendapat yang dikemukakan mengenai bermacam tujuan hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut :

JEREMY BENTHAM

Menurut Jeremy Bentham hukum bertujuan agar tercapainya kemanfaatan, maksudnya ialah hukum akan memberikan jaminan kebahagian bagi orang banyak.

ARISTOTELES

Menurut aristoteles hukum bertujuan agar tercapainya keadilan di lingkungan masyarakat, artinya hukum akan memberikan apa yang menjadi haknya kepada setiap orang tanpa adanya pengecualian.

MERTOKUSUMO

Menurut Mertokusumo hukum bertujuan untuk agar terciptanya tatanan masyarakat yang tertib dan seimbang.

SOEDJONO DIRDJOSISWORO

Menurut Soedjono Dirdjosisworo hukum yang sesungguhnya bertujuan untuk agar terciptanya kerukunan dan perdamaian dalam hidup bersama, maksudnya ialah hukum dapat dijadikan sebagai sarana terciptanya lingkungan masyarakat lebih damai dan rukun.

GENY

menurut geny hukum bertujuan untuk agar tercapainya keadilan dan sebagai unsur keadilan, maksudnya ialah hukum diciptakan agar tercapainya keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Unsur keadilan disini yaitu untuk kepentingan dayaguna serta kemanfaatan

BELLEFORID

Menurut Bellefroid hukum bertujuan guna menambah kesejahteraan atau kepentingan umum, umum yang dimaksud ialah seluruh anggota-anggota masyarakat.

Sekianlah pembahasan kita kali ini mengenai fungsi dan tujuan Hukum yang wajib kita ketahui beserta kita terapkan dalam kehidupan kita, agar kita dapat terhindar dari permasalahan hukum. Apabila di dalam tulisan ini terdapat kesalahan mohon dimaafkan. semoga pembahasan kali ini dapat bermanfaat bagi kita dan dapat menambah pengetahuan kita mengenai hukum.

×

Salam Justice

Klik Disini Untuk Konsultasi VIA WA dengan Pengacara Hukum Kami

× Klik disini untuk chat WA