PERBEDAAN KANTOR HUKUM DENGAN NOTARIS – Berbincang mengenai Hukum, banyak dari masyarakat di Indonesia yang masih belum juga dapat membedakan antara Kantor Hukum dengan Kantor Notaris. Banyak dari masyarakat beranggapan bahwa keduanya ialah sama. Namun perlu diketahui bahwasanya keduanya itu berbeda.
Oleh karena itu mari simak bersama untuk mengetahui bagaimana cara membedakan Advokat/Pengacara dengan Notaris atau PPAT, dengan melihat dari Dasar Hukum, Pengertian, Wewenang, Yang Mengangkat dan Keberpihakan, yaitu :
ADVOKAT
Dasar hukum untuk Advokat sendiri Undang-undang No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat, yang Pasal 1 Undang-Undang Tentang Advokat menerangkan bahwa Advokat adalah seseorang yang berprofesi sebagai pemberi jasa hukum, baik itu didalam maupun diluar Pengadilan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Advokat berwenang untuk memberikan jasa hukum kepada klien yang dimana jasa yang diberikan adalah berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, mewakili, mendampingi, membela, menjalankan kuasa serta melakukan tindakan hukum yang lainnya untuk kepentingan hukum dari kliennya..
Kata Advokat berasal dari bahasa latin yaitu Advocareyang yang artinya membela. Profesi ini dilahirkan guna sebagai suatu bentuk penghormatan kepada HAM dikarenakan setiap masyarakat yang memiliki permasalahan dengan hukum sampai harus dituntut ke pengadilan berhak untuk didampingi oleh Advokat, tanpa adanya dihalang-halangi oleh siapa pun untuorang tersebut didampingi oleh Advokat saat telah dituntut di hadapan hukum.
NOTARIS
Pasal 1 UUJN menjelaskan definisi dari Notaris bahwa notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik juga kewenangan-kewenangan lainnya yang sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
Kewenangan Notaris tercantum dalam pasal 15 UUJN yakni membuat akta otentik tentang segala perbuatan, perjanjian serta ketetapan yang dikehendaki oleh yang berkepentingan dalam akta, menjamin adanya kepastian tanggal pembuatan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan kata dan menyimpan akta ,dan atau ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.
Adapun kewenangan lainnya dari Notaris ialah sebagai berikut :
- Menetapkan dari kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftarkan nya di dalam buku khusus serta mengesahkan tanda tangan.
- Menuliskan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftarkan did dalam buku khusus
- Membuatkan salinan dari surat-surat yang asli di bawah tangan berbentuk salinan yang berisi uraian yang sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
- Melakukan pengesahan kecocokan dari fotokopi dengan surat yang aslinya.
- Memberikan penyuluhan hukum yang sehubungan dengan pembuatan akta.
- Membuatkan akta yang berhubungan dengan pertanahan atau akta risalah lelang.
Notaris dan juga PPAT tidak diperbolehkan untuk berpihak terhadap salah satu pihak saja, Namun Notaris harus bersikap netral. Berbeda dengan Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum yang dimana memiliki tugas untuk mendampingi kliennya atau salah satu pihak saja.
Notaris sendiri diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT)
Dasar Hukum yang mengatur Notaris sendiri ialah UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Pada Pasal 1 Pejabat Pembuatan Akta Tanah bahwa Notaris merupakah Pejabat Pembuatan Akta Tanah yang disebut sebagai PPAT yaitu Pejabat Umum yang dimana telah diberikan wewenang untuk membuatkan akta-akta otentik tentang tindakan tindakan hukum tertentu mengenai Hak atas tanag/hak atas satuan rumah susun, yang selanjutnya akan dijadikan dasar pada pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan dari tindakan hukum tersebut.
Adapun juga akta akta yang bisa dibuatkan oleh Pejabat Pembuatan Akta Tanah adalah :
- Pembagian hak bersama
- Jual beri
- Tukar menukar
- Pemberian Hak Pakai atas Tanah Hak Milik
- Pemasukan kedalam perusahaan
- Pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan
- Pemberian Hak Tanggungan
PPAT diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Dilihat dari penjelaskan dan hal-hal diatas jelas terlihat bukan adanya perbedaan antara Notaris dengan PPAT.
KESIMPULAN
Dari penjelasan tentu sudah dapat terlihat adanya perbedaan yang signifikan antara Advokat, Notaris dan PPAT, yang dimana Notaris harus bersifat netral sedangkan Advokat harus berpihak kepada salah satu pihak saja demi kepentingan kliennya dalam permasalahan hukum baik di dalam maupun diluar muka Pengadilan
Notaris pun juga memiliki wewenang yang lebih luas dari Seorang PPAT. Apabila anda sekalian akan membuat suatu surat/dokumen alangkah baiknya untuk memperhatikannya terlebih dahulu jenis dokumen yang akan dibuat. Ada baiknya pun untuk masyarakat untuk mendatangi seorang Notaris yang juga merangkap sebagai seorang PPAT. Serta yang mengangkat keduanya pun juga berbeda.
baca juga : Memahami lebih dalam profesi pengacara
Demikianlah Penjelasan mengenai Perbedaan dari Kantor Advokat dan Notaris, semoga tulisan yang dibuat ini dapat membantu serta menambah wawasan bagi siapa saja yang membaca. Apabila adanya penjelasan dan penempatan kata yang salah atau keliru serta adanya ketidakjelasan penuturan bahasan mohon untuk dimaafkan. Terimakasih…