Seputar Kredit Kendaraan atau barang melalui Finance

Seputar Kredit Kendaraan atau barang melalui Finance

Saat ini  memiliki barang atau kendaraan sudah sangat mudah dengan cara kredit. apalagi kalau menjelang lebaran banyak sekali dari berbagai finance yang menawarkan promo dengan DP 0 persen, bisa dibayangkan betapa enaknya tanpa adanya DP udah dapat membawa pulang sepeda motor atau barang lainnya Sebagian banyak orang ingin tampil keren pada saat lebaran sehingga mereka akhirnya tergiur dengan tawaran dari marketing finance dengan iming-iming sekali mengajukan tentu pasti langsung di ACC.

Setelah mendapatkan ACC dari finance tersebut membuat orang itu senang sekali sangking senang nya kadang sampai orang tersebut tidak membaca lagi dengan teliti dokumen-dokumen dan juga syarat dan ketentuan dari mendapatkan kredit kendaraan bermotor tersebut.

Perlu diketahui sebelum anda semua memutuskan untuk membeli kendaraan ataupun barang-barang lainnya dengan cara kredit, disarankan untuk anda sekalian untuk membaca dan memahami terlebih dahulu mengenai aturan kredit tersebut. Biasanya kredit kendaraan atau barang yang ditawarkan oleh finance diikat dengan jaminan fidusia.

Hah, apa itu fidusia ?

Fidusia merupakan proses pengalihan dari suatu hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan, serta dengan ketentuan bawa benda yang hak kepemilikannya akan dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Intinya, benda yang akan dialihkan tersebut adalah kendaraan bermotor. Pihak yang mengalihkan disebut dengan finance sedangkan pihak yang mendapatkan hak atas pengalihanan tersebut disebut konsumen.

Seperti misalnya si A membeli sepedah motor melalui cara kredit di suatu multifinance dengan mekanisme leasing dalam jangka waktu 2 tahun. Dengan demikian konsep dari jaminan fidusia adalah sepeda motor yang dibeli oleh si A kepemilikannya diserahkan kepada finance. Sehingga si A disini hanya bertindak sebagai peminjam pakai. Penyerahan kepemilikan itu sendiri dimuat dalam Akta Jaminan Fidusia yang selanjutnya didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.

Finance wajib untuk mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor Pendaftaran Fidusia 30 hari sejak penandatanganan perjanjian kredit hal ini telah diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya AJF. Namun jika finance tidak juga mendaftarkan jaminan fidusia atas kendaraan yang dimana menjadi objek kredit, maka kendaraan tersebut tidak menjadi objek jaminan fidusia.

Selanjutnya apabila jaminan fidusia telah didaftarkan dalam buku daftar fidusia, kemudian finance akan mendapatkan sertifikat jaminan fidusia dengan irah-irah. Irah-irah ini menjadikan sertifikat jaminan fidusia tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Dengan adanya sertifikat jaminan ini, maka jika konsumen menunggak cicilan kredit pihak finance memiliki hak untuk melakukan eksekusi langsung tanpa perlu lagi  menunggu putusan dari pengadilan.

Beberapa dari konsumen kredit ini yang pada akhirnya tidak mampu untuk melakukan pembayaran cicilan kendaraannya. Biasanya apabila dalam 1 sampai 3 bulan konsumen menunggak, maka DC akan diutus oleh finance untuk mendatangi konsumen tersebut. 

DC sering menjadi momok yang sangat mengerikan bagi konsumen yang belum mampu untuk membayar lagi cicilan kredit. DC tidak segan segan untuk menarik unit kendaraan tersebut. Bahkan DC bisa dengan paksa menarik kembali kendaraan tersebut apabila konsumen tetap bersikeras mempertahankan kendaraan tersebut.

Berpacu pada Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia, sesungguhnya tidak ada istilah penarikan dalam jaminan fidusia. Istilah yang sesungguhnya adalah eksekusi. Undang-Undang Jaminan Fidusia memberikan perlindungan hukum untuk finance jika konsumen wanprestasi. Finance yang telah mempunyai sertifikat jaminan fidusia bisa saja langsung mengeksekusi kendaraan yang dimana telah menjadi jaminan fidusia tanpa perlu lagi menunggu putusan pengadilan.

Seperti yang sering terjadi dimana DC dengan paksa mengambil kendaraan yang menjadi objek kredit tanpa adanya mekanisme eksekusi yang benar. Padahal seharusnya sebelum melakukan eksekusi kendaraan tersebut pihak finance harus terlebih dahulu memberikan teguran sebanyak 3 kali kepada konsumen karena telah menunggak pembayaran cicilan atas kendaraan tersebut. Kemudian apabila konsumen tidak juga mengindahkan teguran yang diberikan dan tidak juga membayar cicilan, maka finance berhak untuk melakukan eksekusi terhadap kendaraan tersebut.

DC yang mengambil dengan paksa kendaraan milik konsumen tanpa menunjukan sertifikat fidusia bisa dikategorikan sudah melakukan tindakan pidana perampasan. Mekanisme yang benar untuk mengeksekusi kendaraan yang menjadi jaminan fidusia adalah dengan meminta konsumen agar menyerahkan kendaraan tersebut dengan menunjukan sertifikat jaminan fidusia.

TIdak banyak dari finance yang mendaftarkan dan mengurus sertifikat fidusia. Dengan alasan biaya dalam pembuatan sertifikat fidusia yang cukup besar bisa mencapai nilai 1 jt rupiah per satu kendaraannya.

Sehingga apabila pih finance atau bank yang tidak bisa menunjukan sertifikat fidusia atas kendaraan yang menjadi jaminan kredit, maka finance atau bank tersebut tidak dapat melakukan eksekusi terhadap kendaraan itu. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri apabila finance tidak memiliki sertifikat fidusia atas jaminan kreditnya.

×

Salam Justice

Klik Disini Untuk Konsultasi VIA WA dengan Pengacara Hukum Kami

× Klik disini untuk chat WA