PERJANJIAN KEBIJAKAN PELAYANAN HUKUM
Nomor: [Nomor Dokumen]
Tanggal: [Tanggal Penandatanganan]
Antara:
AVN Law Office, berkedudukan di [Alamat Lengkap], dalam hal ini diwakili oleh [Nama Konsultan Hukum], selanjutnya disebut “Pihak Pertama”.
Dan
[Nama Klien], beralamat di [Alamat Klien], selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.
Pasal 1 – Maksud dan Tujuan
Perjanjian ini dibuat untuk menetapkan kebijakan dan tata tertib dalam pelayanan jasa hukum yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, guna memastikan profesionalisme, kejelasan peran, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pasal 2 – Ruang Lingkup Layanan
Pihak Pertama akan memberikan jasa hukum kepada Pihak Kedua yang meliputi, namun tidak terbatas pada:
- Konsultasi hukum
- Penyusunan dan peninjauan dokumen hukum
- Pendampingan hukum dalam proses mediasi, negosiasi, atau litigasi
- Jasa hukum lainnya sesuai permintaan dan kesepakatan tertulis
Pasal 3 – Kewajiban Klien
Pihak Kedua berkewajiban untuk:
- Menyampaikan informasi yang benar, lengkap, dan jujur kepada Pihak Pertama.
- Tidak melakukan tekanan, manipulasi, atau penyembunyian fakta hukum.
- Mematuhi tenggat waktu yang telah disepakati.
- Membayar jasa hukum sesuai kesepakatan pembayaran.
- Tidak mengintervensi secara langsung terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Pasal 4 – Kode Etik dan Kerahasiaan
- Pihak Pertama berkewajiban menjaga kerahasiaan segala informasi dan dokumen yang diperoleh dari Pihak Kedua.
- Pihak Kedua dilarang menyebarluaskan strategi hukum, opini hukum, atau isi komunikasi yang diterima dari Pihak Pertama tanpa persetujuan tertulis.
Pasal 5 – Biaya dan Pembayaran
- Biaya layanan hukum akan ditentukan berdasarkan surat penawaran atau kesepakatan tertulis terpisah.
- Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening resmi Pihak Pertama.
- Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar [persentase]% per minggu dari nilai tagihan.
Pasal 6 – Pemutusan Hubungan Kerja Sama
- Pihak Pertama berhak menghentikan layanan apabila Pihak Kedua tidak mematuhi kebijakan ini.
- Pemutusan kerja sama tidak menghapus kewajiban pembayaran atas layanan yang telah diberikan.
Pasal 7 – Penyelesaian Sengketa
Setiap perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di [Nama Pengadilan yang Berwenang].
Penutup
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2), bermaterai cukup, dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sadar, tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Pihak Pertama
Tanda tangan: __________________
Nama: [Nama Konsultan Hukum]
Posisi: Konsultan Hukum
Pihak Kedua
Tanda tangan: __________________
Nama: [Nama Klien]
Posisi: Klien